Tanggal : 2011-11-30
Ingin Menjual Property ?
" Serahkanlah Property anda untuk kami pasarkan secara maksimal dan profesional ! "
Sanggat Mudah dan Cepat Laku
Hubungi Kami : Herman Tanggar
Office Phone / Fax : 0361-8950012 / 731631
HP : 08563897679 - 0361-7854457
Email : hermantanggar@gmail.com
Persiapan Penjualan
Orang yang akan membeli properti kita termasuk investor harus “menyukai” dulu properti tersebut. Kesan pertama selalu diingat. Jadi, penampilan yang terawat, apik, dan segar baik di luar maupun di dalam merupakan nilai tambah pada saat awal. Jika sebaliknya, maka disarankan untuk melakukan renovasi terlebih dahulu. Kalau renovasi tersebut akan dilakukan dengan biaya yang cukup besar, bisa dikonsultasikan dulu dengan agen properti pilihan Anda.
Tentukan Strategi dan Harga Jual yang Tepat
Cobalah untuk melihat dari sudut pandang para pembeli. Bagaimana properti Anda dengan properti lain di sekitarnya yang sudah terjual? Bagaimana properti lain yang juga sedang dipasarkan di sekitar area Anda? Bagaimana kondisi suku bunga bank, inflasi, kondisi pasar, stabilitas lapangan kerja, serta kondisi perekonomian secara umum? Konsultasikan dengan agen properti pilihan Anda.
Cara Apa untuk Menjual?
Private Treaty
Properti Anda akan ditawarkan ke pasar dengan harga yang disepakati oleh Anda dan agen properti Anda, serta berdasarkan analisa harga pasar. Pertimbangan metode ini:
- Harga penawaran pembeli biasanya lebih rendah dari harga yang telah ditentukan.
- Jangka waktu menjual tak terbatas dapat mengakibatkan lebih banyak biaya promosi dan menurunnya harga properti.
Menanggapi Penawaran
Anda harus menanggapi dan menyeleksi semua penawaran yang masuk. Yang terbaik akan maju untuk negosiasi. Anda dapat menyerahkan tugas tersebut kepada agen properti pilihan Anda.
Estimasi Biaya
Biaya-biaya lain yang harus diperhitungkan selain anggaran untuk mempromosikan properti Anda antara lain adalah:
pajak bagi pejual, biaya administrasi notaris/PPAT, biaya sertifikat dan balik nama, biaya lelang (kalau cara lelang), pajak bumi bangunan yang masih terhutang, dan sebagainya.
Pasca Penjualan
Pada umumnya, penawaran yang disepakati semua pihak dituangkan dalam bentuk kontrak dan ditanda-tangani sudah mengikat secara hukum. Hal-hal yang disiapkan sebelum AJB ( Akte Jual Beli) atas nama perorangan:
1. Sertipikat Asli
2. Akte Jual Beli Terakhir
3. Akte Kelahiran
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. WNI dan Surat Ganti Nama (bila ada)
7. Surat Nikah (bila ada)
8. IMB
9. Denah Properti (Blueprint)
10. Rekening Telepon, Listrik dan Air
11. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Contact:
Herman Tanggar
GSM : 08563897679
CDMA : 0361-7854457
Email : hermantanggar@gmail.com
Office : 0361-8950012 / 731631
Address: Jl. Kertha Dalam Sari III, Perum Cemara No. 15 Sidakarya - Denpasar Selatan Bali - Indonesia
|